Advertise 728x90

MENANTI PARA FUQOHA’ KONTEMPORER

Written By Unknown on Wednesday, January 29, 2014 | 7:20 PM


Oleh: Dhiyaul Haq*
 
              Ulama yang memiliki ciri melekat, yakni faqih fi mashalihil khalqi, akan mampu berperan sebagai motivator dan pemberi inspirasi”. [Kiyai Sahal Mahfudz].
Malam itu—tepatnya malam Jum’at pukul 02.00 WIB—ada sms yang masuk ke Hp saya, namun karena rasa kantuk yang sudah luar biasa, sms itu pun tidak saya perdulikan sama sekali, yah saya pun kembali mancal sarung. Tapi, baru mulai sebentar merasakan nyenyaknya tidur, Hp kembali berdering tanda ada telepon yang masuk, dan ternyata benar. Gus Shobbah—cucu Mbah Moen dan putra Kiyai Musthofa Aqil—menelepon, ah ada apa ini kok beliau malam-malam begini telepon, wah gak biasa-biasanya, jangan-jangan ada hal penting yang ingin beliau bicarakan dengan saya. Yah, telepon saya angkat dan memang ada hal penting yang beliau kabarkan pada malam itu. Bahkan bagi masyarakat muslim, hal ini sangat penting sekali, karena berhubungan dengan ilmu yang merupakan ruh Islam. Apakah hal penting itu? Hal itu adalah wafatnya seorang Kiyai yang bergelar Faqih Indonesia di millenium ini, sang pendobrak ke-‘jumud’-an pemikiran kaum santri, penggagas Madzhab fiqh sosial dan yang terpenting adalah beliau merupakan salah satu Waratsatul Anbiya’ yang di pernah dilahirkan oleh bumi pertiwi ini, beliaulah Kiyai Sahal Mahfudz.
Membicarakan sosok seorang kiyai—lebih-lebih yang sekaliber Kiyai Sahal—bukanlah hal yang mudah, karena membicarakan sosok seorang kiyai sama saja dengan membicarakan segudang kitab dan ilmu yang membentuk karakter, pemikiran, pergerakan dan tentunya rasa dalam olah jiwa seorang kiyai. Karena sebagai ulama, seorang kiyai akan selalu berusaha menjadikan kitab-kitab yang bersumber dari al-Qur’an dan hadis sebagai barometer setiap tingkah lakunya. Dan Kiyai Sahal telah membuktikan bahwa memang beliau benar-benar layak disebut sebagai ulama yang tak lain dan tak bukan adalah pewaris para Nabi.
Tentunya tidak mudah untuk membaca atau meneropong pemikiran dan “ijtihad” yang telah diproduksi oleh Kiyai Sahal. Kalau hanya sekedar mampu membaca kitab kuning saja, tidak akan mempu untuk membaca ijtihad beliau secara utuh, karena apa yang telah dilahirkan oleh Kiyai Sahal adalah sebuah pergulatan intelektual yang panjang dan selalu berkembang untuk mencari bentuknya dalam setiap masa. Fiqh—yang merupakan ilmu spesialis Kiyai Sahal—saat ditangan beliau berubah bagaikan air yang akan selalu bisa menyesuaikan dengan tempat dimana ia bertempat, sehingga nampak lentur dan elastis. Berbeda dengan pandangan masyarakat terhadap fiqh selama ini, yang cenderung kaku dan nampak keras bagaikan batu, ia bisa dirubah menjadi bermacam-macam bentuknya jika dipukul dengan palu atau alat pukul lainnya.
Pandangan umum masyarakat seperti ini pulalah yang dulu menjadi kendala dan tantangan utama bagi Kiyai Sahal, hingga pertama-tama hal yang dilakukan beliau dalam melakukan perubahan adalah dengan merubah pola pikir dan pandangan masyarakat terhadap sesuatu, baik itu masyarakat pesantren sendiri atau diluara pagar pesantren. Pada akhirnya beliau dapat melunakkan dan menjinakkan tantangan itu dengan pelan-pelan dan penuh kesabaran, yang tentunya dengan penuh keikhlasan yang menjadi pondasi utama dalam setiap langkah dan gerakan beliau. Dalam kesempatan yang singkat dan sederhana ini, saya ingin sedikit melakukan kajian dan apresiasi terhadap pemikiran dan ijtihad dari seorang Kiyai Sahal, sebagai bentuk terima kasih atas sumbangan beliau yang berharga dan tentunya sebagai upaya agar nantinya bisa melahirkan para Al-Fuqoha’ Al-Mu’ashirun [Pakar Juridis Kontemporer] yang benar-benar bisa membawa kemaslahatan bagi bangsa dan negara Indonesia, tentunya bagi umat muslim secara khusus.
1.    Sumbangan Kiyai Sahal Kepada Santri Dan Pesantren.
Sebagai insan pesantren yang dalam setiap sisi kehidupannya selalu berkutat dengan dunia santri dan pesantren, Kiyai Sahal tidak akan pernah lelah dan jemu untuk selalu memberikan sumbangsihnya terhadap institusi yang telah membesarkannya itu, baik sumbangan yang bersifat material maupun pemikiran. Akan tetapi sumbangan beliau yang bersifat pemikiran tentunya lebih besar dan kekal, karena manfaatnya akan dapat dirasakan sepanjang masa dan lintas generasi. Ada banyak sumbangan pemikiran Kiyai Sahal terhadap nalar pemikiran kaum santri dan pesantren. Hanya saja, tentu ada beberapa pokok pemikiran belau yang paling krusial tentang santri dan pesantren dan selalu beliau suarakan—setidaknya menurut saya. Diantaranya adalah sebagai berikut:
Pertama, upaya merubah sisi pandang kaum santri terhadap fiqh. Pada umumnya, kaum santri melihat fiqh sebagai sesuatu yang sakral dan tidak boleh di otak atik oleh tangan-tangan orang setelah fiqh itu terkodifikasikan. Ia adalah sebuah aturan suci yang pada akhirnya memunculkan anggapan dan kesan—walaupun hanya sekedar anggapan dan kesan—bahwa fiqh memiliki kesakralan dan kesucian semisal al-Qur’an dan Hadis. Cara pandang fiqh yang demikian ini pada akhirnya menimbulkan gelombang pertanyaan-pertanyan panjang dan beruntun. Apakah kehidupan yang global dan modern seperti sekarang ini, harus tunduk secara buta terhadap aturan-aturan fiqh yang tak lain adalah jawaban dari problematika umat berpuluh-puluh atau bahkan beratus-ratus tahun yang lalu? Apakah fiqh yang harus mengikuti zaman atau zaman yang harus mengikuti aturan fiqh? Lalu bagaimana jika problematika umat yang berkembang sekarang ini tidak ditemukan jawabannya dalam literatur fiqh yang sudah ada?
Beberapa pertanyaan di atas akan lebih ruwet lagi, jika kita tambahkan dengan idiologi bahwa agama islam adalah agama yang Kaffah dan universal. Kenapa saya katakan menjadi tambah ruwet? Yah karena memang klaim tadi—meminjam bahasa Kiyai Sahal—adalah klaim kebanggaan yang melahirkan beban berat[1]. Karena sebagai umat Islam—lebih-lebih kaum intelektualnya, yang dalam hal ini adalah kaum santri—dituntut untuk mampu membuktikan keluwesan, toleransi dan elatisitas fiqh dalam menyikapi setiap problematika yang berkembang dalam tubuh masyarakat Islam yang sudah mendunia ini, tentunya dengan berbagai macam perbedaan budaya dan tradisinya.
Cara pandang yang demikian dari masyarakat santri, menjadikan Kiyai Sahal resah, karena tentunya hal itu akan membawa stagnasi pemikiran keislaman kaum santri. Maka beliau berusaha untuk merubah hal itu. Sebagai upaya untuk merubah nalar santri yang demikian itu, pertama-tama beliau kembali meneguhkan dan menjelaskan dengan gamblang apa pengertian dari fiqh itu sendiri. Coba perhatikan penjelasan beliau tentang fiqh sebagaimana di bawah ini:
Definisi fiqh sebagai sesuatu yang digali (Al-Muktasab), menumbuhkan pemahaman bahwa fiqh lahir melalui serangkaian proses sebelum akhirnya dinyatakan sebagai hukum praktis. Proses yang umum kita kenal sebagai ijtihad ini bukan saja memungkinkan adanya perubahan, melainkan juga pengembangan tak terhingga atas berbagai aspek kehidupan yang selamanya mengalami perkembangan”.[2]
Jadi beliau ingin mendudukkan fiqh memang pada posisinya, yaitu sebagai hasil kreasi dan ijtihad manusia yang memang berkompeten untuk berijtihad. Ia adalah aturan yang sakral, tapi kesakralan itu tidak serta merta menutup setiap kritikan atas dirinya, karena bagaimanapun kesakralannya tidak bisa menyamai al-Qur’an dan hadis. Dari sini, beliau pun sebenarnya juga sedang menunjukkan kepada kita, bahwa pintu ijtihad sebenarnya masih terbuka lebar bagi siapa saja yang mampu, akan tetapi bukan berarti semua orang mengaku seenaknya berijtihad, tanpa mempertimbangkan berbagai syarat dan ketentuan-ketentuan seorang mujtahid.
Lalu apakah dengan ini beliau telah meninggalkan kitab-kitab klasik karya para ulama salaf yang ada? Apakah dengan ini beliau juga telah menerima cara pandang kegamaan kaum modernis? Yah...memang sangat wajar jika kemudian pertanyaan di atas dan semisalnya muncul, hal itu terjadi karena memang kaum modernis pada awal kemunculannya selalu menggunakan slogan kembali kepada al-Qur’an dan Hadis, serta meninggalkan dan menanggalkan bermadzhab fiqh. Dari citra yang demikian inilah kemudian muncul citra lainnya bahwa masyarakat NU adalah masyarakat tradisional yang tidak menerima perubahan sama sekali dan harus selalu manut opo jare wong tuo [mengikuti apa kata orang tua], tanpa ada kritisisme sama sekali. Ini semua kalau boleh saya analisis adalah akibat dari pencitraan sebagian kaum modernis yang dulu dibawa oleh sebagian umat Islam yang pernah belajar di luar negeri, akan tetapi mereka melalaikan ‘wajah’ Islam Nusantara itu sendiri.
Nah, dalam berfiqh, Kiyai Sahal tidak ingin terjebak dalam dua kutub pemikiran yang sangat bertolak belakang itu. Beliau tidak kemudian berpihak kepada kelompok modernis yang menolak secara total apapun bentuk bermadzhab—walaupun sebenarnya mereka pun bermadzhab—tidak pula beliau berpihak kepada kaum santri yang tekstual an sich dan tidak menerima perubahan sama sekali. Tapi beliau memilih jalan tengah, yaitu tetap menjadikan literatur karya ulama salaf sebagai jalan dan panduan untuk memahami teks-teks Al-Qur’an maupun Hadis, karena memang para ulama yang telah lebih dahulu itu adalah orang-orang pilihan yang telah ditetapkan sebagai tangga bagi orang setelahnya untuk memahami dua pusaka umat Islam di atas. Bagi beliau madzhab adalah metode penggalian hukum, bukan hukum yang dihasilkan oleh metode itu sendiri[3].
Tapi beliau pun juga selalu berusaha untuk mengkontekstualisasikan teks-teks fiqh klasik tersebut sehingga sesuai dengan zaman di mana beliau hidup. Inilah salah satu gebrakan Kiyai Sahal yang menurut saya sangat berharga bagi dunia santri yang pada waktu itu masih tenggelam dalam stagnasi pemikirannya sendiri. Tentang pemahaman syariat secara kontekstual, memerlukan kemampuan tersendiri untuk membaca kondisi sosial (Muqtadhal Hal). Memang hal ini tidak pernah dan belum pernah saya temukan dalam syarat-syarat seorang mujtahid, akan tetapi semua mujtahid mau tidak mau harus mempertimbangkan maslahat (kepentingan) umat sebagai tolak ukur utama. Sebagai bukti, adalah Imam Syafi’i yang memiliki Qaul Qadim saat beliau di Baghdad dan Qaul Jadid saat beliau di Mesir. Padahal ayat al-Qur’an dan hadisnya tetap sama[4]. Berbicara tentang maslahat, berarti secara tidak langsung juga berbicara tentang kontekstualisasi[5].
Kedua, kembali menghidupkan kajian dan aplikasi Ushul Fiqh dan Qowaid Fiqh dalam berfiqh. Bagian kedua ini menurut saya adalah bagian paling penting dalam mengkaji dan mendalami pemikiran Kiyai Sahal. Kenapa? Yah karena adanya optimalisasi kajian dan aplikasi ilmu Ushul dan Qawaid, berarti era baru fiqh pesantren telah di mulai. Ilmu Ushul Fiqh dan Qawaid Fiqh adalah dua ilmu yang dijadikan oleh Kiyai Sahal sebagai epistemologi utama dalam menjawab tantangan modern dan globalisasi.
Tidak hanya berhenti pada tataran optimalisasi Ushul dan Qowaid saja, bahkan Kiyai Sahal mengajak kita untuk meloncat dengan menggunakan nalar Maqashid Syari’ah yang telah digagas oleh Asy-Syathiby melalui master picenya, Al-Muwafaqat dan disempurnakan kembali oleh Muhammad Thahir Ibnu ‘Asyur melalui buku Al-Maqashidus Syari’ah. Dalam masalah ini, beliau berusaha mengajak kita untuk tidak hanya berkutat pada ‘Illat Ahkam saja, yang ujung-ujungnya hanya akan menjadikan seorang Faqih dikungkung dan dibatasi oleh metodologi Qiyas saja dalam menyikapi segala macam problematika yang aktual, tapi tidak pula serta merta beliau meninggalkan Qiyas—dengan berbagai perangkatnya—sama sekali. Yah lagi-lagi beliau bersikap moderat dengan berusaha untuk mensinergikan antara ‘Illatul Ahkam dan Hikmatul Ahkam sehingga yang muncul adalah fiqh yang berwajah etik, bukan yang berwajah legal formal. Dalam tataran metodologinya, upaya sinergisasi ini adalah dengan mengintegrasikan hikmah di balik sebuah hukum ke dalam ‘Illat atau alasan yang mendasari sebuah hukum[6].
Kenapa harus ada integrasi antara ‘illatul ahkam dengan hikmahnya? Sekali lagi semua itu adalah sebagai upaya dan usaha untuk menjadikan maslahat umat sebagai pertimbangan utama. Karena memang semua hukum islam harus di kembalikan kepada Jalbul Maslahah (upaya memperoleh/menghasilkan sebuah kemaslahatan) dan Dar’ul Mafsadah (menolak apapun bentuk kerusakan). Nah, jika sebuah hukum fiqh, tidak lagi menjadikan dua pokok hal diatas sebagai pertimbangan, maka perlu dipertanyakan keabsahan hukum tersebut. Adanya upaya integrasi  hukum semisal diatas akan lebih menampakkan wajah fiqh yang sejuk, mengayomi dan beretika. Bukan fiqh yang galak, keras, tirani dan tentunya hanya menimbulkan monopoli kekuasaan terhadap kepentingan rakyat.
Wajah fiqh yang etik—sebagaimana yang dikehendaki oleh Kiyai Sahal—tidak hanya menjadikan Lahiriyah sebagai tolak ukur secara total tentang keberhasilan seseorang dalam berislam. Akan tetapi lebih menekankan pada sisi Bathiniyah yang tentunya juga tidak mengesampingkan sisi lahirnya. Berbeda dengan kesan fiqh yang legal formal, karena yang terjadi adalah kemungkinan adanya manipulasi (Hilah) terhadap aturan dan ajaran fiqh itu sendiri. Hal ini sebagaimana kisah Qadhi Abu Yusuf yang dituturkan oleh Al-Ghazali dalam Ihya’-nya[7].
Fiqh yang beretika akan lebih banyak digemari dan dilaksanakan oleh para pemeluknya dengan senang hati, karena dia menyentuh bagian paling dalam diri manusia, yaitu hati, jiwa dan rasa seorang hamba. Berbeda dengan fiqh yang bercorak formal—walaupun dalam satu kondisi juga diperlukan, tapi tentunya dalam batas-batas tertentu—hanya akan menyentuh aspek lahiriyah para pemeluknya, sehingga ketundukan mereka lebih karena rasa takut dan khawatir akan sebuah institusi yang berkuasa, bukan kepada Allah, Sang Tuhan alam semesta. Kurang lebih dua hal pokok inilah yang dijadikan pijakan oleh kiyai sahal dalam melakukan segala macam gerakan dan menyikapi problematika umat yang terus dan terus berkembang, walaupun semestinya masih banyak yang lain, tapi dalam kesematan kali ini saya cukupkan dua ini saja dulu.
2.    Beberapa Hasil ‘Ijtihad’ Fiqh Sosial Kiyai Sahal.
Setelah melalui pergulatan panjang dan pencarian yang melelahkan dalam berfiqh, akhirnya kiyai Sahal menemukan satu pola berfiqh yang nampaknya cocok dengan kondisi umat beragama di Nusantara ini. Yakni Fiqh Sosial yang tentunya telah direalisasikan oleh beliau semenjak berpuluh-puluh tahun yang lalu. Mbah Sahal bukanlah seorang ulama yang hanya pandai untuk berargumen, berwacana dan hanya menggulirkan ide-ide saja, tanpa ada tindak lanjut yang jelas—seperti kebanyakan para pemikir sekarang yang hanya panda melontarkan ide. Akan tetapi beliau juga handal dan mahir untuk merealisasikan ide-ide brilian yang sebelumnya telah godok masak-masak dalam kajian Fiqh, Ushul Fiqh dan Pesantren itu.
Ada beberapa keberhasilan yang telah dicapai oleh Kiyai Sahal melalu konsep atau madzhab Fiqh Sosial-nya ini. Tentunya tidak semua keberhasilan itu mengundang simpati dan dercak kagum masyarakat, bahkan tak jarang mengundang cercaan dan hujatan dari berbagai kalangan masyarakat dengan berbagai strata intelektualitasnya. Bahkan masyarakat pesantren sendiri pun tidak sedikit yang mencela dan mencemooh seoarang Kiyai Sahal serta menganggap beliau sebagai kiyai liberal. Semua hal itu beliau lalui dengan tenang dan sikap sebijak mungkin, karena tentunya sebuah pemikiran yang dianggap baru dan tidak sesuai dengan mainstrem pasti mendapatkan celaan dan cemoohan dari masyarakat umum. Tapi waktulah yang akan membuktikan kebenaran dari pemikiran itu sendiri. Dan ternyata benar, madzhab Fiqh Sosial Kiyai Sahal telah menjadi sebuah institut kajian tersendiri dalam kampus STAIMAFA Kajen.
Dari beberapa keberhasilan kiyai sahal itu ada baiknya saya contohkan beberapa problematika masyarakat yang telah dicarikan jawaban dan solusinya oleh beliau, yang terkadang jawaban dan solusi ini terkesan kontroversial dan aneh ditelinga sebagian masyarakat NU dan kelompok Islam lainnya, tapi jika sudah dijelaskan kemana arah dari pemikiran beliau dengan dalil-dalilnya, maka hal itu bisa menjadi jelas. Diantara problematika tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, Lokalisasi para PSK. Masalah lokalisasi PSK ini adalah salah satu ijtihad Kiyai Sahal yang dianggap sangat kontroversial dan nyleneh oleh sebagian kawan-kawan kita didunia Islam. Bahkan tidak sedikit yang kemudian mengelompokkan beliau ke dalam bagian para pemikir liberal lantaran beberapa pemikiran beliau yang nyleneh, dan diantaranya adalah masalah ini. Ada baiknya jika sebelum mengkaji lebih mendalam lagi, kita tampilkan secara utuh tulisan Kiyai Sahal sendiri tentang masalah ini. Beliau berkata:
Contoh lain, misalnya kaidah Idza Ta’aradha Mafsadatani Ru’iya A’dzamuhuma Dhararan Bi Irtikabi Akhaffihima. Dalam konteks Fiqh Sosial, kaidah ini bisa diaplikasikan untuk, misalnya, melihat fenomena lokalisasi perempuan pekerja seks. Protitusi jelas merupakan sesuatu yang dilarang agama. Akan tetapi sebagai persoalan sosial yang kompleks, prostitusi bukanlah persoalan yang mudah untuk dihilangkan. Dalam kondisi semacam itu kita dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama Mafsadah, yaitu membiarkan protitusi tidak terkontrol ditengah masyarakat atau melokalisir sehingga prostitusi bisa terkontrol. Pilihan terhadap kebijakan lokalisasi prostitusi merupakan pilihan yang didasarkan atas prinsip memilih perbuatan yang dampak buruknya lebih ringan. Dengan demikian, tinjauan Fiqh Sosial membenarkan tindakan lokalisasi terhadap para perempuan pekerja seks komersial”.
Perhatikan beberapa susunan kalimat yang saya garis bawahi. Disana bisa dipastikan bahwa seorang Kiyai Sahal tidak pernah dan tidak mungkin melagalkan perzinahan yang dibahasakan dengan prostitusi. Hanya saja sebagai seorang Faqih Fi Mashalihil Kholqi beliau menegaskan bahwa sebagai problem sosial yang komplek, prostitusi tidak bisa serta merta dilarang secara serampangan. Kalau hanya sekedar mengharamkan tanpa ada sebuah solusi yang riil, itu tak lebih dari isapan jempol belaka. Siapa yang akan berani menanggung secara penuh semua kebutuhan hidup para PSK yang sebanyak itu? Dengan berbagai latar belakang kehidupan dan karakteristik masing-masing. Mungkin kalau satu atau dua atau bahkan 100 orang PSK, mungkin masih ada orang-orang yang siap, tapi bagaimana kalau itu jutaan PSK?
Jadi masalah yang kita hadapi ini tidak sekedar masalah fiqh an sich, tapi sudah menjelma menjadi masalah ekonomi, sumber daya manusia, politik dan lain sebagainya. Sehingga dalam menjawab masalah ini, pun kita harus memandang kesemua aspek yang telah saya sebutkan tadi secara holistik dan komprehensif. Sehingga ijtihad yang dihasilkan berkenaan dengan problem ini pun nantinya sesuai dengan kemaslahatan umat secara umum.
Dalam kajian Ushul Fiqh, apa yang telah Kiyai Sahal sampaikan di atas, bisa dimasukkan dalam kategori Tahqiqul Manath[8] yang antara satu mujtahid dan yang lain sangat memungkinkan sekali terjadi perbedaan, walaupun memiliki satu dasar yang sama. Karena pada dasarnya semua sepakat bahwa yang namanya prostitusi adalah sesuatu yang dilarang oleh agama dan tentunya bertentangan dengan norma-norma kesusilaan ala Indonesia. Inilah yang dalam istilah ushul disebut Manathul Hukmi. Hanya saja dalam taraf penanggulangan prostitusi ini secara realistis (Tahqiq), antara satu ulama dan yang lain berbeda pendapat. Sepanjang pengamatan saya pribadi, guru saya KH. M. Najih Maimoen termasuk ulama yang tidak mensetujui adanya lokalisasi PSK. Beliau berdalih bahwa dalam praktek Amar Ma’ruf Nahi Munkar lokalisasi tidak menyelesaikan masalah, bahkan malah ada kesan melegalkan protitusi itu sendiri. Begitu juga guru saya KH. Bahauddin Nur Salim Al-Hafidz—walaupun tidak pernah secara eksplisit beliau mengkritik Kiyai Sahal—pernah melontarkan sebuah keritikan seputar masalah ini, beliau berkata: “Kalau prostitusi tidak dilokalisir, tentunya suatu saat ada gebrekan maka akan bisa menjadikan para pelaku kapok dan tidak mengulangi lagi. Beda kalau dilokalisir dan resmi, maka yang muncul tidak ada keberanian untuk melakukan grebekan langsung, karena menyalahi undang-undang yang sah dan dilegalkan oleh pemerintahan negara”.
Walhasil adalah Ikhtilaful Ummah Rohmah. Perbedaan yang ada, tentunya bukan hanya karena mencari sensasi belaka, akan tetapi memang benar-benar demi kemaslahatan umat secara umum, sehingga bisa terbentuk sebuah negara yang aman dan tentram. Kiyai Sahal melihat masalah lebih kompleks, sementara Gus Najih lebih kepada permasalahan Nahi Munkar, sedang Gus Baha’ lebih pada masalah politik. Dan masing-masing memiliki kecenderungan dan pertimbangan ilmiah masing-masing pula. Menurut saya pribadi, permasalah lokalisasi PSK adalah problematika yang terus bisa berkembang dan solusi yang dipakai pun tidak hanya satu saja seperti apa yang diusulkan oleh Kiyai Sahal dan para kiyai-kiyai lainnya. Ini bukanlah solusi final yang tidak menerima digugat atau dikritik sama sekali, hanya saja kritik dan gugatan itu tentunya tidak hanya memerlukan sebuah semangat yang menggebu-gebu dalam prakteknya, tapi lebih dari itu semua, memerlukan sebuah kejernihan berfikir, keilmuan yang memadai dan tentunya kinerja intelektual yang melelahkan. Dan memang itulah tugas para Fuqaha’ Kontemporer yang telah ditunggu-tunggu oleh masyarakat peran dan aksinya.
Dalam nalar berfikir Kiyai Sahal yang ada adalah sebuah solusi bagi para PSK, tidak hanya sekedar hukum halal atau haram saja. Pelarangan adanya lokalisasi malah akan menimbulkan problem baru, tidak hanya masalah tidak terkontrolnya PSK, akan tetapi juga masalah ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya. Nah dengan melihat problem ini dari berbagai sisi inilah beliau kemudian menyatakan bahwa dalam kaca mata Fiqh Sosial, pilihan lokalisasi protitusi adalah hal yang sesuai dengan kondisi sekarang ini. Karena beliau memang benar-benar ingin menampilkan fiqh bukan hanya sebagai paradigma kebenaran ortodoksi, akan tetapi lebih sebagai paradigma pemaknaan sosial dan counter discours terhadap hegemoni barat dan kapitalis yang mau tidak mau akan membawa masyarakat Indonesia terseret lebih jauh menuju jurang kehidupan sekuler. Fiqh yang hanya berwajah halal haram—tanpa ada sebuah solusi, baik yang bersifat universal ataupun lokal—hanya akan menjadikan masyarakat termarjinalkan dari dirinya sendiri, karena diakui atau tidak, kemajuan, modernisasi dan globalisasi tidak bisa atau sangat sulit untuk dibendung lajunya. Dan pisau analisis yang dipakai oleh Kiyai Sahal adalah Qawa’id Fiqh, sebagaimana disebut di atas.
Kedua, dakwah yang partisipatif untuk kaum dhu’afa. Ya...sekali lagi Kiyai Sahal tidak hanya ingin menjadikan fiqh sebagai sebuah aturan dan konsep keilmuan yang hanya asyik saat dibaca didepan santri dan menguap hanya diruang diskusi dan Mudzakarah. Tapi beliau ingin menunjukkan bahwa fiqh yang selama ini dianggap sebagai ilmunya kaum santri yang kolot dan terbelakang pun bisa ikut andil dalam upaya pembangunan bangsa dan pengentasan kemiskinan, atau paling tidak bisa menjadi upaya meminimalisir angka kemiskinan dalam tubuh umat Islam itu sendiri.
Bagaimanakah dakwah yang partisipatif untuk kaum dhu’afa itu? Sepanjang pembacaan saya tentang pemikiran Kiyai Sahal, dakwah partisipatif yang dimaksud adalah dengan selalu memperhatikan secara langsung apa-apa saja yang sekarang menjadi kebutuhan masyarakat kita dan ini dalam bahasa pesantren biasa di sebut dengan dakwah Bil Hal. Dalam hal ini, dakwah yang partisipatif bagi kaum dhu’afa adalah dengan selalu berusaha untuk mengangkat derajat mereka secara ekonomi, yang asalnya adalah hanya pengemis, maka untuk selanjutnya bisa menjadi pemberi. Yang asal muasalnya hanya seorang pekerja buruh, maka diupayakan bisa menjadi pengusaha sendiri, dan seterusnya. Inilah yang disebut dengan dakwah partisipatif untuk kaum dhu’afa.
Dalam tataran praktek, Kiyai Sahal sudah dan bahkan mengembangkan dakwah partisipatif ini menjadi sebuah program yang berdampak luar biasa. Pertama-tama beliau melakukan kritik terhadap praktik ibadah sosial yang tidak produktif, yaitu praktek pembagian zakat mal yang tidak ada kejelasan akan dibawa kemana harta zakat itu. Beliau menyatakan bahwa zakat mal adalah zakat yang produktif, karena ia tidak hanya memberikan ikan kepada mustahiq, akan tetapi juga memberikan kail. Bisa dilihat dan diperhatikan, apa keterampilan yang dimiliki oleh para mustahiq tersebut. Jika memang dia punya keterampilan menjahit, maka hendaknya kita belikan dia alat jahit dan tentunya diajari juga untuk menjahit. Jadi sebenarnya zakat adalah sebuah ibadah yang sangat mendukung pembangunan ekonomi masyarakat muslim, dan tentunya tidak hanya zakat saja, akan tetapi juga yang lainnya, semisal sodaqoh, infaq dan semisalnya.
Beliau sendiri saat awal-awal pulang dari Makkah telah mempraktekkan pendayagunaan  zakat mal ini. Di desa Kajen sendiri, beliau melihat ada seorang pengayuh becak yang giat melakukan kerjanya ini. Dari pagi-pagi sekali beliau telah mengayuh becaknya untuk ke pasar agar bisa mendapatkan penumpang, hanya saja becak yang beliau bawa adalah becak milik orang non pribumi (dalam hal ini adalah cina) dan harus selalu membayar setor kepada orang cina tadi. Nah pada saat waktu pembagian zakat tiba, beliau Mbah Sahal, mengumpulkan semua harta zakat ada, baik yang berupa zakat mal, zakat fithrah dan infaq di salurkan kepada tukang becak tadi. Penyaluran zakat dan infaq kepada beliau tadi tidak hanya dengan memberikan uang secara Cuma-Cuma, akan tetapi dengan membelikan becak kepada tukang becak tadi. Nah lambat laun, dia tidak hanya menjadi seorang yang mengemudikan becak milik orang lain, cina lagi, akan tetapi ia mengemudikan becaknya sendiri, hingga akhirnya dia bisa membeli 2 buah becak. Yang satu dikemudikan sendiri dan yang lain disewakan kepada orang lain. Dari sini dia akhirnya tidak di kejar untuk membayar setoran, ditambah lagi dia sudah tidak harus sampai sore mengemudi becak. Cukup sampai jam 3 sore dia sudah pulang dan akhirnya bisa kumpul-kumpul ikut pengajian di mushalla dan masjid. Memang ia tidak lantas menjadi orang kaya, akan tetapi paling tidak secara taraf ekonomi ia meningkat[9].
Kisah diatas adalah seklumit dakwah partisipatif yang telah dilakukan oleh beliau Kiyai Sahal mahfudz yang kesemuanya berangkat dari pemahaman akan nilai-nilai fiqh dan keagamaan islam yang mendalam, holistic dan tentunya komprehensif. Sehingga yang muncul adalah semangat untuk menjadi seorang Ulama dan Fuqoha’ yang tidak hanya pandai membaca kitab kuning, pandai menghapalkan Alfiyah dan buku-buku agama yang lain. Apakah itu semua jelek dan salah? Jawabnya tentu tidak, bahkan harus bisa seperti itu kalau dimungkinkan. Akan tetapi jangan hanya berhenti pada taraf dan level yang begitu saja, karena dibelakang masyarakat santri, ada umat yang menunggu hasil kinerja santri secara riil demi membangun bangsa dan negara, sehingga nantinya akan terbentuk sebuah negara yang Loh Jinawi atau dalam terminologi islam biasa disebut dengan Baldah Thoyyibah Wa Rabbun Ghafur.
Nah setelah seminggu yang lalu kita ditinggalkan oleh salah seorang faqih kontemporer yang telah kita bedah dan bahas pemikirannya diatas, yaitu KH. Dr. MA. Sahal Mahfudz. Kira-kira siapakah yang akan berani melanjutkan apa yang telah beliau rintis dan bangun itu? Ibarat perjalanan, beliau telah berhasil babat dalan bagi kaum santri dengan mendapatkan bermacam-macam omelan dan cemoohan, itu semua telah beliau lewati hingga akhirnya saat kembali pada sang Khaliq, trobosannya ini sudah nampak membuahkan hasil, tinggal penjagaan dan melanjutakan tugas berat ini. Lalu siapkah kalian para santri yang sudah siap untuk menjadi fuqoha’ kontemporer selanjutnya? Bukankah demikian? Wallahu A’lam Bis Showab.


* Penulis adalah salah satu santri PP. Al-Anwar, Rembang asuhan KH. Maemoen Zubaer. Dan sekarang ikut aktif dalam forum Santri Menulis setiap malam Jum’at di Ma’had Aly Al-Falah, Genuksari dan forum dwi mingguan Lincak Jebol.
[1] KH. DR. MA. Sahal Mahfudz (2004), Nuansa Fiqh Sosial, Yogyakarta: LkiS Yogyakarta.
[2] Ibid. Hal: xxix.
[3] Ibid. Hal: 39.
[4] Ibid. Hal: 42.
[5] Ibid. Hal: 40.
[6] Ibid. Hal: xlix.
[7] Lihat Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali (tt), Ihya’ Ulumiddin, Surabaya: tokok kitab Al-Hidayah. Vol: 1 hal: 19.
[8] Dalam kajian Ushul Fiqh istilah Tahqiqul Manath biasa diartikan sebagai penetapan sebuah ‘Illatul Hukmi yang sudah disepakati oleh para mujtahid pada satu bentuk permasalan lain, yang berada diluar hukum asal tadi. Lihat syaikh Zakariya Al-Anshary (tt), Ghoyatul Wushul Fi Syarhi Lubbil Ushul, Surabaya: Al-Haromain. Hal: 126.
[9] KH. DR. MA. Sahal Mahfudz (2004), Nuansa Fiqh Sosial. Op. Cit. Hal: 122-123.
Share Artikel ke: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
Artikel Terkait:
Sisipkan Komentar Anda Disini
Breaking News close button
Back to top

0 komentar

Bagaimana Pendapat Anda?
Powered by Blogger.
 
Copyright © 2014. Anjangsana Suci Santri - All Rights Reserved | Template - Maskolis | Modifikasi by - Leony Li
Proudly powered by Blogger