Imam An-Nawawi berkata dalam kitab Al-Adzkâr:
ومنها--أي من الستة التي يجوز فيها الغيبة بل قد تجب-- إذا رأى متفقها يتردد إلى مبتدع أو فاسق يأخذ عنه العلم وخاف أن يتضرر المتفقه بذلك فعليه نصيحته ببيان حاله بشرط أن يقصد النصيحة وهذا مما يغلط فيه وقد يحمل المتكلم بذلك الحسد ويلبس الشيطان عليه ذلك ويخيل إليه أنه نصيحة فليتفطن
"Di antara (6 hal yang di perbolehkan untuk berghibah dan bahkan terkadang wajib) adalah saat
melihat orang yang akan belajar kepada Ahli Bid'ah atau orang Fasiq, ia ingin belajar ilmu dari mereka dan di khawatirkan seorang yang belajar itu bisa mendapatkan bahaya dari orang tersebut, maka wajib bagi orang yang tahu untuk menjelaskan kondisi gurunya. Tapi (penjelasan tersebut harus) dengan niat murni memberikan nasehat. Nah, di sinilah banyak terjadi kesalahan. Terkadang seseorang memberikan nasehat ini karena terdorong Hasud (dengki pada orang Alim tadi), ia di tipu oleh Syaithan, dan seolah-olah ditampilkan khayalan pada dirinya bahwa ia memberikan nasehat (padahal itu karena dengki) "
Syaikh Muhammad Said Babshil dalam kitab Is'âdur Rofîq menjelaskan:
قوله (يحل عرضه وعقوبته) أي يبيح أن يذكر بين الناس بالمطل وسوء المعاملة لا غيرهما إذ المظلوم لا يجوز أن يذكر ظالمه إلا بالنوع الذي ظلمه به دون غيره
"Dawuh Baginda Nabi (يحل عرضه وعقوبته) artinya adalah di perboleh untuk disebar-sebarkan kreteria orang yang tidak mau membayar hutang padahal dia punya, dengan di sebut sebagai orang yang tukang menunda-nunda bayar hutang dan jelek Muamalahnya. Tidak boleh menyebarkan sifat jelek lain selain keduanya. Karena seseorang yang di Dholimi pun tidak boleh menyebutkan kejelekan orang yang Mendholimi kecuali hanya macam kedzoliman yang dia terima, bukan yang lain"
Dalam kesempatan lain, Syaikh Muhammad Babshil juga menulis:
الخامس أن يتجاهر بفسقه أو بدعته كالمكاسين وشربة الخمر ظاهرا وذي الولايات الباطلة فيجوز ذكرهم به دون غيره فيحرم ذكرهم بعيب آخر إلا أن يكون له سبب آخر مما مر
"No 5 adalah saat seseorang menampakkan kefasikan dirinya/bid'ah seperti para penarik pajak gelap (Makkas) dan para peminum arak secara terang-terangan, juga para pemilik kekuasaan yang batil. Maka boleh menyebutkan mereka dengan kesalahan yang mereka lakukan saja, bukan dengan menyebutkan kesalahan/kejelekan lain (yang tidak ada kaitannya dengan masalahnya). Oleh karenanya, haram menyebarkan kejelekan mereka dengan cacat selain (yang berhubungan di atas) kecuali ada sebab lain sebagaimana telah disebut sebelumnya"
Dalam kesempatan sebelumnya, Syaikh Babshil juga berkata:
الرابع تحذير المسلمين من الشر ونصحهم كجرح الرواة والشهود والمصنفين والمتصدين لإفتاء أو علم أو قراءة مع عدم الأهلية أو مع نحو فسق أو بدعة وهم دعاة إليها ولو سرا فتجوز إجماع بل تجب
"No 4 adalah memperingatkan umat Islam dari kejelekan dan menasehati mereka, seperti halnya Jarh (menjelaskan kekurangan) para periwayat Hadis, para saksi, para penulis buku atau orang-orang yang menampilkan diri sebagai ahli Fatwa, Ahli Ilmu atau ahli membacakan kitab, sedangkan ia sendiri bukan Ahlinya. Atau Ahli tapi dia Fasiq, ahli Bidah yang mengajak pada Bid'ahnya walaupun diam-diam. Maka menyebutkan kekurangan mereka itu boleh, bahkan wajib"
Kesimpulan:
1. Ghibah itu dosa besar. Dan dalam era Teknologi ini, ada yang namanya Ghibah Millenial.
2. Karena hukum awal dan asli dari Ghibah itu Haram, maka Ghibah di perbolehkan hanya dalam beberapa kondisi tertentu saja.
3. Salah satu kondisi Ghibah yang boleh adalah saat kita melihat ada orang yang bukan ahli ilmu tapi dia tampil ke depan dan berfatwa, menyampaikan ilmu, padahal dia bukan Ahli.
Atau dia seorang pemimpin yang kurang adil, pelaku Muamalah (kerja) yang gak amanah, dan beberapa hal yang saya sebutkan di atas. Maka orang-orang model seperti di atas boleh untuk di Ghibah. Tapi dengan syarat:
a. Niat kita menuturkan kejelekannya adalah murni karena menasehati, bukan karena hasud (dengki), bukan karena beda pilihan politik, bukan hanya karena like dan dislike saja atau sebab-sebab lain yang bukan karena Allah swt.
b. Kejelekan yang boleh kita tuturkan hanyalah satu macam kejelekan yang menjadi alasan kita boleh meng-Ghibah. Jadi tidak boleh lantas karena dia salah dalam satu kejelekan, kita menuturkan, mengumbar dan membuka semua kejelekan serta aibnya. Haram hukumnya. Apalagi jikalau di cari-cari kejelekannya, di buat-buatkan, di Framing dan disebar luaskan, itu semua harom.
c. Dalam menuturkan kejelekan orang yang memang boleh di tuturkan kejelekannya itu, kita tidak boleh sampai merasakan kelezatan dan kenikmatan dalam hati (Tafakkuh) dengan menuturkan, membuka dan menyebar kejelekan-kejelekan tersebut.
Jikalau ada yang kurang, salah atau meleset, silahkan di tambahi, di koreksi dan di luruskan dengan niat nasihat.
Wallahu A'lam.
ومنها--أي من الستة التي يجوز فيها الغيبة بل قد تجب-- إذا رأى متفقها يتردد إلى مبتدع أو فاسق يأخذ عنه العلم وخاف أن يتضرر المتفقه بذلك فعليه نصيحته ببيان حاله بشرط أن يقصد النصيحة وهذا مما يغلط فيه وقد يحمل المتكلم بذلك الحسد ويلبس الشيطان عليه ذلك ويخيل إليه أنه نصيحة فليتفطن
"Di antara (6 hal yang di perbolehkan untuk berghibah dan bahkan terkadang wajib) adalah saat
melihat orang yang akan belajar kepada Ahli Bid'ah atau orang Fasiq, ia ingin belajar ilmu dari mereka dan di khawatirkan seorang yang belajar itu bisa mendapatkan bahaya dari orang tersebut, maka wajib bagi orang yang tahu untuk menjelaskan kondisi gurunya. Tapi (penjelasan tersebut harus) dengan niat murni memberikan nasehat. Nah, di sinilah banyak terjadi kesalahan. Terkadang seseorang memberikan nasehat ini karena terdorong Hasud (dengki pada orang Alim tadi), ia di tipu oleh Syaithan, dan seolah-olah ditampilkan khayalan pada dirinya bahwa ia memberikan nasehat (padahal itu karena dengki) "
Syaikh Muhammad Said Babshil dalam kitab Is'âdur Rofîq menjelaskan:
قوله (يحل عرضه وعقوبته) أي يبيح أن يذكر بين الناس بالمطل وسوء المعاملة لا غيرهما إذ المظلوم لا يجوز أن يذكر ظالمه إلا بالنوع الذي ظلمه به دون غيره
"Dawuh Baginda Nabi (يحل عرضه وعقوبته) artinya adalah di perboleh untuk disebar-sebarkan kreteria orang yang tidak mau membayar hutang padahal dia punya, dengan di sebut sebagai orang yang tukang menunda-nunda bayar hutang dan jelek Muamalahnya. Tidak boleh menyebarkan sifat jelek lain selain keduanya. Karena seseorang yang di Dholimi pun tidak boleh menyebutkan kejelekan orang yang Mendholimi kecuali hanya macam kedzoliman yang dia terima, bukan yang lain"
Dalam kesempatan lain, Syaikh Muhammad Babshil juga menulis:
الخامس أن يتجاهر بفسقه أو بدعته كالمكاسين وشربة الخمر ظاهرا وذي الولايات الباطلة فيجوز ذكرهم به دون غيره فيحرم ذكرهم بعيب آخر إلا أن يكون له سبب آخر مما مر
"No 5 adalah saat seseorang menampakkan kefasikan dirinya/bid'ah seperti para penarik pajak gelap (Makkas) dan para peminum arak secara terang-terangan, juga para pemilik kekuasaan yang batil. Maka boleh menyebutkan mereka dengan kesalahan yang mereka lakukan saja, bukan dengan menyebutkan kesalahan/kejelekan lain (yang tidak ada kaitannya dengan masalahnya). Oleh karenanya, haram menyebarkan kejelekan mereka dengan cacat selain (yang berhubungan di atas) kecuali ada sebab lain sebagaimana telah disebut sebelumnya"
Dalam kesempatan sebelumnya, Syaikh Babshil juga berkata:
الرابع تحذير المسلمين من الشر ونصحهم كجرح الرواة والشهود والمصنفين والمتصدين لإفتاء أو علم أو قراءة مع عدم الأهلية أو مع نحو فسق أو بدعة وهم دعاة إليها ولو سرا فتجوز إجماع بل تجب
"No 4 adalah memperingatkan umat Islam dari kejelekan dan menasehati mereka, seperti halnya Jarh (menjelaskan kekurangan) para periwayat Hadis, para saksi, para penulis buku atau orang-orang yang menampilkan diri sebagai ahli Fatwa, Ahli Ilmu atau ahli membacakan kitab, sedangkan ia sendiri bukan Ahlinya. Atau Ahli tapi dia Fasiq, ahli Bidah yang mengajak pada Bid'ahnya walaupun diam-diam. Maka menyebutkan kekurangan mereka itu boleh, bahkan wajib"
Kesimpulan:
1. Ghibah itu dosa besar. Dan dalam era Teknologi ini, ada yang namanya Ghibah Millenial.
2. Karena hukum awal dan asli dari Ghibah itu Haram, maka Ghibah di perbolehkan hanya dalam beberapa kondisi tertentu saja.
3. Salah satu kondisi Ghibah yang boleh adalah saat kita melihat ada orang yang bukan ahli ilmu tapi dia tampil ke depan dan berfatwa, menyampaikan ilmu, padahal dia bukan Ahli.
Atau dia seorang pemimpin yang kurang adil, pelaku Muamalah (kerja) yang gak amanah, dan beberapa hal yang saya sebutkan di atas. Maka orang-orang model seperti di atas boleh untuk di Ghibah. Tapi dengan syarat:
a. Niat kita menuturkan kejelekannya adalah murni karena menasehati, bukan karena hasud (dengki), bukan karena beda pilihan politik, bukan hanya karena like dan dislike saja atau sebab-sebab lain yang bukan karena Allah swt.
b. Kejelekan yang boleh kita tuturkan hanyalah satu macam kejelekan yang menjadi alasan kita boleh meng-Ghibah. Jadi tidak boleh lantas karena dia salah dalam satu kejelekan, kita menuturkan, mengumbar dan membuka semua kejelekan serta aibnya. Haram hukumnya. Apalagi jikalau di cari-cari kejelekannya, di buat-buatkan, di Framing dan disebar luaskan, itu semua harom.
c. Dalam menuturkan kejelekan orang yang memang boleh di tuturkan kejelekannya itu, kita tidak boleh sampai merasakan kelezatan dan kenikmatan dalam hati (Tafakkuh) dengan menuturkan, membuka dan menyebar kejelekan-kejelekan tersebut.
Jikalau ada yang kurang, salah atau meleset, silahkan di tambahi, di koreksi dan di luruskan dengan niat nasihat.
Wallahu A'lam.
0 komentar